Sejumlah nelayan yang mengatasnamakan Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Sumut, Senin (3/10), guna memprotes Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 16 Tahun 2022 yang mengatur komoditas lobster, kepiting, dan rajungan.
Para nelayan tersebut keberatan dengan beberapa poin dalam Permen pengganti Permen KP No. 17 Tahun 2021 ini. Salah satunya mengenai larangan penangkapan dan pelalulintasan kepiting bakau (Scylla sp.) dengan ukuran karapas kurang dari 12 cm. Menurut ketua aliansi, Sulais Taufik, aturan tersebut menghambat para nelayan dalam mencari rejeki karena kepiting dengan ukuran di atas 12 cm sulit ditemui di wilayah Sumut.
“Para bapak dewan, tolong bantu kami. Kami merasa tidak pernah dibantu. Kebijakan kementerian itu seakan membuat batasan bagi kami mencari penghasilan,” kata Sulais seperti diberitakan Detik.com.
Karena itu, massa nelayan meminta pemerintah merevisi kembali aturan tersebut.
Jika dilihat dari aturan sebelumnya, yakni Permen KP 17 2021, tidak ada perubahan signifikan pada pasal 8 yang memuat peraturan untuk kepiting bakau, yakni salah satunya tentang pelarangan penangkapan dan pelalulintasan kepiting bakau dengan karapas di bawah ukuran 12 cm. Namun pada poin tersebut, KKP menghapus bobot minimal yang sebelumnya disebut 150 gram sebagai padanan dari panjang karapas 12 cm.
“Kami duga peraturan yang dikeluarkan itu, tidak ada koordinasi dengan instansi yang ada di wilayah. Asal tahu saja, kepiting dengan ukuran 12 cm itu hanya ada di Papua. Tolonglah, jangan diganggu mata pencaharian kami dengan mengeluarkan peraturan begitu,” ujar Sulas.
Sumber foto: TvOne News