Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus membuka peluang pasar baru bagi komoditas udang Indonesia setelah adanya isu antidumping di Amerika Serikat. Ekspansi pasar ini diiringi dengan program pemodelan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas ekspor udang.
“Di pasar AS sendiri masih ada peluang untuk komoditas udang selain udang beku. Kemudian ada pasar lain seperti Jepang yang berpotensi besar untuk produk beku dan olahan. Kemudian ada Australia dan Korea Selatan,” terang Direktur Pemasaran PDSPKP KKP, Erwin Dwiyana dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Terkait perkembangan isu antidumping, langkah bersama berbagai otoritas, termasuk KKP, membuahkan hasil positif. Berdasarkan keputusan investigasi final oleh USDOC, tidak ditemukan adanya subsidi yang diberikan kepada petambak atau eksportir udang beku Indonesia.
Baca juga: Seri GSF 2024: Inspirasi dari industri salmon untuk udang yang berkelanjutan
Sedangkan dalam hal tuduhan antidumping, keputusan final dari USDOC yang dirilis 22 Oktober menetapkan bea masuk tambahan sementara sebesar 3,9% untuk udang Indonesia, lebih rendah dari hasil awal yang sebesar 6,3%.
“Kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga tarif CVD-nya 0 persen, sementara anti dumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Ini merupakan capaian positif, sebelum hasil akhir pada 5 Desember nanti,” bebernya.
Penasihat Tim Satgas Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51), Harry Lukminto mengaku telah mengikuti hearing di hadapan USITC secara hybrid. “Saat hearing tersebut, perwakilan dari Pemerintah Indonesia telah menyampaikan hal-hal yang menjadi concern,” tutur Harry.
Harry mengapresiasi langkah pemerintah yang datang langsung ke Amerika Serikat pada 20 Agustus untuk bertemu dengan USDOC. Pada kesempatan itu, perwakilan Indonesia menyampaikan keberatan terhadap penggunaan laporan keuangan dari perusahaan dengan jenis usaha berbeda sebagai dasar perhitungan margin dumping.
Dia berharap perjuangan ini dapat memberikan hasil yang baik untuk kepentingan bersama industri perudangan nasional. “Semoga ini tidak dilanjutkannya kasus antidumping tersebut oleh USITC,” tutupnya.