Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi unit pengolahan ikan (UPI) yang ingin memanfaatkan tarif nol persen untuk ekspor tuna, tongkol, dan ckalang (TTC) ke Jepang. Fasilitas ini merupakan bagian dari perubahan kesepakatan Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang telah disepakati kedua negara.

Pelaksana Tugas Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Machmud, menjelaskan bahwa perubahan IJEPA tersebut telah mengakomodasi kepentingan Indonesia. Salah satunya melalui penghapusan empat pos tarif untuk produk olahan tuna dan cakalang. “Tentu dengan tarif 0%, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang,” ujarnya dalam siaran pers KKP, Jumat (16/1).

Sebelum adanya perubahan IJEPA, ekspor TTC Indonesia ke Jepang, baik dalam bentuk kaleng maupun olahan non-kaleng, masih dikenai tarif sebesar 9,6 persen. Meski demikian, produk tuna olahan Indonesia telah menempati posisi tiga besar eksportir di pasar Jepang dengan nilai mencapai USD 30,28 juta. Dari sisi pertumbuhan, kinerja ekspor Indonesia juga tercatat cukup kuat dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) sebesar 13,82 persen, lebih tinggi dibanding Thailand dan Filipina yang masing-masing mencatatkan CAGR 12,12 persen dan 6,31 persen.

Baca juga:
1. Ekspor perikanan surplus USD4,53 pada triwulan ke-3, udang tetap jadi andalan
2. Bisnis vaname 2026 tetap seksi, kualitas benur hingga mutu jadi kunci

Machmud optimistis, pemberlakuan tarif nol persen akan semakin memperkuat daya saing produk tuna dan cakalang Indonesia di pasar Jepang. Menurutnya, kebijakan ini membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan posisi sebagai pemasok utama tuna olahan di Negeri Sakura.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, KKP tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA. Surat edaran ini akan mengatur tata cara pengajuan nomor registrasi tarif nol persen bagi produk tuna dan cakalang olahan non-kaleng dengan kode HS Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099. Machmud menegaskan, UPI yang mengekspor produk dengan kode HS tersebut wajib terdaftar di KKP.

Banner Iklan SBI

Cara mendapatkan tarif 0%

Direktur Pemasaran Ditjen PDS, Erwin Dwiyana, menambahkan bahwa proses registrasi UPI dalam kerangka IJEPA dilakukan melalui beberapa tahapan. UPI terlebih dahulu mengajukan dokumen yang mencakup formulir permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), HACCP, SOP sortasi bahan baku, dokumen ketertelusuran, serta pakta integritas. Seluruh dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Ditjen PDS dan dilanjutkan dengan inspeksi, baik secara langsung maupun daring.

Apabila proses verifikasi dan inspeksi dinyatakan memenuhi persyaratan, KKP akan menyampaikan daftar UPI pemohon kepada Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang (MAFF) melalui nota diplomatik. Erwin menyebutkan, pengajuan tahap pertama nomor registrasi IJEPA dapat disampaikan melalui email ekspor-ikan@kkp.go.id hingga 26 Januari 2026.

Sebagai informasi, protokol perubahan IJEPA telah ditandatangani pada 8 Agustus 2024 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang. Saat ini, tuna dan cakalang menempati posisi kedua komoditas ekspor unggulan Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 17 persen.