Dalam rangka mengurangi pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan melalui implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan sanksi administratif di tahun 2023. Sanksi administratif tersebut akan menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di 2023.
“Diharapkan tidak ada lagi pelanggaran, karena ketepatan data dan kepatuhan pelaku usaha merupakan kunci kesuksesan PIT”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, saat sosialisasi di beberapa daerah dengan tingkat pelanggaran SPKP (Sistem Pemantauan Kapal Perikanan) yang masih tinggi.
Menurut Adin, KKP akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran SPKP dengan sanksi administratif lanjutan. Antara lain berupa paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin. Sementara pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir (ultimum remidium). Sebab kata Adin, penegakan hukum saat ini lebih mengedepankan perbaikan atas kerusakan yang dilakukan para pelaku usaha.
Baca juga: Ocean 20: Sektor akuakultur diharapkan jadi tumpuan sumber pangan biru
Meski akan lebih tegas dalam menerapkan sanksi, namun Adin berkomitmen pihaknya tetap akan menjadi mitra nelayan dan membantu para pelaku usaha yang taat peraturan.
“Pelaku usaha dan KKP adalah satu tim yang seharusnya bersama-sama mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ujar Adin seperti dikutip Siaran Pers KKP.
Menjelang implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), KKP akan tegas dalam memantau dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya perikanan melalui sistem Monitoring, Control and Surveillance (MCS).
“Kepatuhan pelaku usaha sangat penting dalam keberhasilan program PIT. Oleh karena itu akan kami kawal dan tingkatkan terus melalui Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP),” tegas Adin.
Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebagai bagian dari MCS yang dimiliki KKP berperan sangat penting untuk memantau kepatuhan zona penangkapan ikan, pendaratan hasil tangkapan, alat tangkap serta waktu penangkapan ikan yang dilakukan setiap kapal perikanan yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Tentunya selain memahami ketentuan terkait SPKP, pelaku usaha juga diharapkan memahami seluruh aspek legalitas dan regulasi lainnya yang terkait”, pungkas Adin.
Sumber foto: Siaran Pers KKP