Dalam mewujudkan program ekonomi biru, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghimbau kepada para pelaku usaha pembenihan ikan dan udang (hatchery) untuk memenuhi sertifikasi CPIB (Cara Pembenihan Ikan yang Baik). Menurut KKP, CPIB wajib dimiliki unit usaha pembenihan karena merupakan implementasi dari konsep perikanan berkelanjutan. Selain itu, CPIB juga dinilai dapat meningkatkan daya saing produk perikanan hasil budidaya. 

“Untuk mewujudkan ekonomi biru, maka perikanan budidaya harus berkelanjutan dengan menjaga ekosistem laut tetap sehat. Sehingga tentunya peranan sertifikasi sangat penting. Serta untuk mendukung keberhasilan pengembangan perikanan budidaya dan menjaga peningkatan kualitas produk perikanan budidaya, dalam menghadapi persaingan pasar global,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, TB Haeru Rahayu, melalui Siaran Pers KKP

Sertifikasi CPIB diwajibkan kepada seluruh hatchery skala menengah dan besar, maksimal satu tahun setelah kegiatan produksi berjalan. Selain itu, agar lulus CPIB, kedua level hatchery tersebut harus memiliki manajer pengendali mutu (MPM) yang tersertifikasi juga. Sementara untuk hatchery skala mikro dan kecil, cukup dengan surat keterangan pemenuhan prinsip CPIB, paling lambat satu tahun setelah produksi. 

Hatchery

Agar lulus sertifikasi CPIB, setiap hatchery wajib memiliki manajer pengendali mutu (MPM) yang juga tersertifikasi.
Foto: KKP

Regulasi mengenai CPIB tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk  pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.  Menurut Direktur Perbenihan KKP, Nono Hartanto, unit pembenihan yang tidak memiliki CPIB (skala menengah dan besar) atau tidak menerapkan prinsip CPIB (skala mikro dan kecil), bisa mendapatkan sanksi administratif sesuai PP 5 tahun 2021, junto Permen KP nomor 31 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.

Baca juga: KKP akan pertegas sanksi administratif di 2023

Perkembangan sertifikasi CPIB dan MPM

Menurut Nono, telah ada 621 sertifikat CPIB aktif untuk 542 unit usaha pembenihan sejak 2018 – 2022. Jumlah sertifikasi bisa lebih banyak dibanding unit pembenihannya sendiri karena CPIB berbasis pada komoditas. Sehingga dalam satu unit usaha hatchery bisa memiliki lebih dari satu komoditas dan sertifikat CPIB-nya. 

Pada tahun 2022 sendiri, kata Nono, sudah ada 172 tambahan sertifikasi dan 150 unit hatchery yang siap disertifikasi. Sementara untuk tahun 2023, ia menargetkan ada 750 unit yang memenuhi prinsip dan tersertifikasi CPIB.

Sementara untuk sertifikat MPM, menurut Nono pihaknya sudah mengeluarkan 7.522 sertifikat sejak 2004-2022. Antara lain 811 orang untuk MPM dari UPT/UPTD pusat dan daerah, 800 dari unit pembenihan skala mikro dan kecil, 287 dari unit pembenihan skala menengah besar, 711 dari Dinas Kelautan dan Perikanan, 2.562 dari Politeknik Kelautan dan Perikanan serta Politeknik Pangkep, 2.248 dari Sekolah Usaha Perikanan Menengah, dan 66 orang dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)  dan Universitas.

“Target tahun 2022 kami akan menyerahkan sertifikat MPM sebanyak 250, realisasinya hingga Desember 2022 kemarin kami telah mengeluarkan sebanyak 665 MPM, dan target pada tahun 2023 sebanyak 500 MPM,” tukas Nono.