Sejumlah organisasi petambak udang menyuarakan penolakan terhadap masuknya udang impor ke Indonesia. Mereka meminta pemerintah menghentikan impor dan lebih mengutamakan penyerapan produksi dalam negeri di tengah tekanan biaya produksi, penyakit, infrastruktur, serta ketidakpastian harga yang masih dihadapi petambak.

Penolakan tersebut, dua di antaranya disampaikan oleh Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung) dan Perkumpulan Petambak Udang Wahyuni Mandira (P2UWM) di Sumatera Selatan. Kedua organisasi lokal itu menilai masuknya udang impor berpotensi semakin menekan keberlanjutan usaha budidaya dan menciptakan ketidakpastian pasar bagi petambak.

P3UW Lampung, yang mewakili 6.615 petambak di kawasan Bumi Dipasena, Kabupaten Tulang Bawang, menyampaikan penolakan terhadap kebijakan impor udang. Mereka menilai petambak saat ini sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari tingginya biaya pakan dan sarana produksi, ancaman penyakit, keterbatasan modal, kondisi infrastruktur, hingga harga jual yang dinilai belum selalu sebanding dengan biaya dan risiko usaha.

Organisasi tersebut meminta pemerintah menghentikan impor udang dan mengutamakan produksi petambak dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun industri pengolahan. P3UW Lampung juga mendorong pemerintah melakukan pendataan dan perhitungan secara transparan mengenai produksi udang nasional, kebutuhan industri, serta stok pasar sebelum mengambil keputusan terkait impor.

Selain persoalan pasar, mereka meminta penguatan harga di tingkat petambak, revitalisasi kawasan tambak dan infrastruktur, peningkatan kualitas benur, pengendalian penyakit, akses permodalan, serta keterlibatan organisasi petambak dalam penyusunan kebijakan strategis komoditas udang.

Nano Disinfektan Tambak Udang

Suara serupa datang dari P2UWM. Organisasi yang mewakili 2.962 keluarga petambak di Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tersebut menyampaikan surat penolakan pada 19 Agustus 2026.

P2UWM menilai impor udang tidak sejalan dengan upaya memperkuat produksi domestik, terutama ketika petambak lokal masih menghadapi biaya pakan, benih, energi, dan tenaga kerja yang tinggi serta ancaman penyakit. Mereka khawatir masuknya produk impor dapat mengganggu rantai pasok dalam negeri dan menambah ketidakpastian bagi pelaku usaha budidaya.

P2UWM meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan impor, mendorong industri pengolahan untuk menyerap bahan baku lokal, memperkuat pengawasan mutu dan keamanan pangan produk impor, serta melibatkan petambak, asosiasi, pelaku industri, dan akademisi dalam evaluasi kebijakan.

Baca juga:
1. SCI dorong kekompakan dalam benahi tata kelola industri udang
2. Bagus saja tidak cukup, manajemen tambak harus konsisten dengan pendekatan ekosistem

UPI diimbau prioritaskan serap udang petambak lokal

Adanya importasi udang, yang meresahkan petambak, dibenarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Plt. Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Erwin Dwiyana mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Badan Karantina Indonesia, sebanyak 120 ton udang vaname asal Ekuador tercatat masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Juni 2026.

Menurut KKP, udang tersebut diimpor sebagai bahan baku industri pengolahan. Impor dilakukan melalui fasilitas Kawasan Berikat yang belum memberlakukan kewajiban larangan dan pembatasan melalui Persetujuan Impor. Namun demikian, KKP memastikan pemanfaatan udang vaname impor sebagai bahan baku industri pengolahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan untuk mendukung keberlanjutan usaha udang nasional.

“KKP tidak menerbitkan Rencana Kebutuhan Impor (RKI) untuk udang vaname dimaksud. Importasi tersebut dilakukan melalui fasilitas Kawasan Berikat dimana belum diberlakukan kewajiban larangan dan pembatasan berupa Persetujuan Impor,” kata Erwin dalam siaran pers KKP (19/8).

Dengan adanya importasi tersebut, KKP kemudian mendorong industri pengolahan (UPI), eksportir, dan importir untuk memprioritaskan penggunaan bahan baku udang vaname yang diproduksi petambak dalam negeri, dengan mempertimbangkan mutu, volume, kontinuitas pasokan, serta spesifikasi yang dibutuhkan industri.

Menurut KKP, penyerapan produksi domestik penting untuk menjaga keberlanjutan usaha budidaya sekaligus mendukung daya saing industri pengolahan. Namun, pemenuhan bahan baku industri juga perlu dikelola dengan mempertimbangkan rantai pasok udang secara keseluruhan, mulai dari pembenihan, pakan dan sarana produksi, budidaya, pengolahan, penyimpanan, logistik, hingga pemasaran.

KKP menyatakan masukan dari organisasi pembudidaya dan pelaku usaha mengenai dampak impor akan menjadi bahan pertimbangan dalam memperkuat kebijakan komoditas udang nasional. Pemerintah juga menyambut dukungan industri pengolahan untuk memperkuat sinergi hulu-hilir dan mengoptimalkan penyerapan udang produksi dalam negeri.

“Langkah ini penting untuk memperkuat penyerapan produksi dalam negeri, menjaga keberlanjutan usaha budi daya, dan mendukung daya saing industri pengolahan udang nasional,” terangya.

Menjaga keberlangsungan industri dalam negeri

Lebih jauh Erwin menjelaskan, industri udang Indonesia memiliki mata rantai usaha yang luas, mulai dari pembenihan, industri pendukung pakan dan sarana produksi, kegiatan budi daya, pengolahan, penyimpanan, logistik, hingga pemasaran domestik dan ekspor. Karena itu, pemenuhan bahan baku industri pengolahan perlu dikelola secara seimbang dengan tetap memperhatikan keberlanjutan produksi budi daya dalam negeri dan daya saing ekspor.

Udang merupakan salah satu komoditas ekspor perikanan utama Indonesia. Selama lima tahun terakhir, rata-rata nilai ekspor udang Indonesia mencapai USD1,93 miliar dengan volume 229,25 ribu ton. Pemerintah berkomitmen menjaga kinerja tersebut melalui peningkatan produktivitas, penguatan mutu dan ketertelusuran, perluasan pasar ekspor, serta perlindungan terhadap keberlanjutan usaha budi daya nasional.

***
Foto: KKP