Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan dan telah tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur. Pengawasan tersebut disebut berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp405,8 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan udang impor yang masuk melalui fasilitas tertentu seharusnya digunakan untuk kebutuhan pengolahan sebelum diekspor kembali, bukan dipasarkan di dalam negeri.

“Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (22/9).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung (Ipunk) Nugroho Saksono menjelaskan, udang tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador. Produk impor itu masuk ke Jawa Timur melalui Kawasan Berikat dengan ketentuan bahwa udang harus diolah dan kemudian diekspor kembali.

Dari hasil pengawasan, Ditjen PSDKP menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada yang berada di Probolinggo dan Pasuruan. Selain itu, petugas juga mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina dan 144 ton udang vaname asal Ekuador.

Nano Disinfektan Tambak Udang

Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh produk tersebut tidak didistribusikan ke pasar domestik.

Menurut Ipunk, pengawasan tersebut juga dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran udang impor di pasar lokal. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk menjaga pasar domestik dan melindungi pembudidaya udang nasional.

“Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik,” ujarnya.

Baca juga:
1. Sejumlah asosiasi petambak tuntut penghentian impor udang, KKP beri klarifikasi
2. SCI dorong kekompakan dalam benahi tata kelola industri udang
3. Benur udang bebas EHP tak hanya bergantung pada induk SPF

Pung menegaskan bahwa apabila hasil pendalaman membuktikan adanya pelanggaran administratif, pihak terkait akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” pungkas Pung.

Dalam proses pengawasan dan pengamanan tersebut, Ditjen PSDKP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Koordinasi dilakukan untuk melakukan pendalaman sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Jika dari proses tersebut ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

***
Foto-foto: ©KKP