Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghapus hambatan ekspor rajungan Indonesia ke pasar Amerika Serikat (AS), yang sebelumnya membebani eksportir melalui persyaratan sertifikasi tambahan. Keberhasilan ini menjadi kabar penting bagi industri rajungan nasional mengingat AS merupakan pasar utama ekspor rajungan Indonesia dengan nilai rata-rata mencapai USD 321 juta dalam tiga tahun terakhir, atau sekitar 16,6% dari total ekspor produk perikanan Indonesia ke negara tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Machmud, menjelaskan bahwa AS mewajibkan negara pengekspor rajungan memiliki sistem pengelolaan perikanan yang dinilai setara dengan regulasi mereka, terutama terkait perlindungan mamalia laut dan pengendalian bycatch sesuai aturan Marine Mammal Protection Act (MMPA).
“Pada awalnya rajungan ditangkap dengan alat gillnet dilarang untuk diekspor ke AS, maka untuk membedakan rajungan yang ditangkap dengan alat tangkap yang sudah memperoleh comparability finding yakni bubu, maka ekspor rajungan diwajibkan menggunakan sertifikasi tambahan yaitu Certificate of Admissibility (COA) sesuai ketentuan MMPA,” ujar Machmud dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/5).
Baca juga:
1. Tarif ekspor dihapus, tuna Indonesia kian percaya diri di Jepang?
2. Menggagas Global Seaweed Certification Framework: Reformasi tata kelola perdagangan rumput laut dunia
3. Stelina hadirkan transparansi rantai pasok perikanan dari hulu ke hilir
Menurut Machmud, upaya KKP dimulai setelah National Fisheries Institute (NFI) bersama importir seafood menggugat Pemerintah AS ke Court of International Trade (CIT) pada Oktober 2025. Gugatan tersebut menghasilkan keputusan penangguhan sementara larangan ekspor rajungan hasil tangkapan gillnet dari Indonesia dan sejumlah negara lain seperti Vietnam, Filipina, dan Sri Lanka selama 180 hari, sekaligus membuka proses peninjauan ulang comparability finding.
“Menindaklanjuti keputusan peninjauan ulang comparability finding tersebut, kami terus mengoordinasikan penyusunan bahan peninjauan kembali serta secara aktif merespons permintaan informasi yang beruntun dari Pemerintah AS sejak November 2025 hingga April 2026,” lanjut Machmud.
Upaya tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari unit eselon I KKP, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), hingga sejumlah organisasi non-pemerintah seperti Yayasan Konservasi RASI, WWF, EDF Indonesia, Sustainable Fisheries Partnership (SFP), Cetasi, serta KBRI Washington DC.
Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP, Erwin Dwiyana, menyampaikan bahwa hasil positif akhirnya diperoleh setelah NOAA Fisheries pada 8 Mei 2026 mengumumkan Indonesia berhasil mendapatkan comparability finding untuk perikanan rajungan gillnet hingga 31 Desember 2029. Status tersebut menyamakan posisi rajungan hasil tangkapan gillnet dengan rajungan bubu/trap yang sebelumnya sudah lebih dulu memperoleh pengakuan serupa.
“Dengan hasil reviu comparability finding tersebut, beban sertifikasi tambahan terkait dengan aturan MMPA tersebut yang sebelumnya diberlakukan bagi eksportir rajungan Indonesia dan importir rajungan di AS dapat dihapuskan,” ujar Erwin.
Ia menambahkan, KKP tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan ekosistem laut melalui kebijakan ekonomi biru, termasuk memperkuat pelaporan dan pemantauan bycatch mamalia laut dalam aktivitas perikanan komersial.
“Alhamdulillah dengan keputusan tersebut, nilai ekspor rajungan yang diselamatkan dari larangan ekspor diperkirakan mencapai USD 80 juta, atau 25% dari total ekspor rajungan ke AS dan nelayan rajungan gillnet dapat berusaha lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Erwin.
***
Editor: Asep Bulkini
Foto: KKP




