
Prof. La Ode M. Aslan
Rumput laut (makroalga) telah menjadi salah satu komoditas strategis dalam ekonomi biru global. Indonesia, sebagai salah satu produsen utama dunia, memainkan peran penting dalam memasok bahan baku bagi industri karagenan, agar, dan berbagai produk turunan bernilai tinggi seperti industri pangan, farmasi, kosmetik, dan bioenergi. Namun, di balik potensi tersebut, terdapat tantangan struktural dalam sistem tata kelola perdagangan internasional, khususnya terkait sertifikasi rumput laut.
Saat ini, ekspor rumput laut umumnya masih mensyaratkan phytosanitary certificate yang berada di bawah kerangka International Plant Protection Convention. Sertifikat ini pada dasarnya dirancang untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tanaman darat. Dalam praktiknya, rumput laut diperlakukan sebagai “plant product”, meskipun secara ilmiah ia termasuk organisme akuatik yang tidak memiliki kesamaan ekologi dengan tanaman terestrial.
Ketidaksesuaian ini menciptakan inefisiensi administratif, potensi hambatan non-tarif, serta ketidakjelasan standar keamanan dan kualitas dalam sistem sertifikasi rumput laut yang ada saat ini. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan baru yang lebih sesuai dengan karakteristik biologis dan rantai nilai rumput laut, yaitu melalui pengembangan Global Seaweed Certification Framework (GSCF).
Artikel ini menawarkan gagasan “GSCF” sebagai pendekatan baru dalam reformasi sertifikasi rumput laut berbasis biosekuriti laut, keamanan pangan, keberlanjutan, dan ketertelusuran. Dengan pendekatan konseptual dan analisis kebijakan, gagasan GSCF dapat meningkatkan efisiensi perdagangan, mengurangi hambatan non-tarif, serta memperkuat posisi negara produsen seperti Indonesia dalam rantai nilai global. Implementasi GSCF memerlukan kolaborasi internasional melalui lembaga seperti Food and Agriculture Organization dan World Organisation for Animal Health, serta penguatan diplomasi perdagangan berbasis ilmu pengetahuan.
Keterbatasan sistem phytosanitary dalam konteks rumput laut
Sistem phytosanitary memiliki peran penting dalam perdagangan komoditas pertanian global. Namun, penerapannya pada rumput laut menghadapi sejumlah keterbatasan mendasar dalam konteks sertifikasi rumput laut.
Pertama, dari perspektif biologi, rumput laut bukanlah tanaman darat, melainkan bagian dari kelompok alga seperti Rhodophyta, Phaeophyceae, dan Chlorophyta. Risiko utama dalam budidaya dan perdagangan rumput laut bukanlah hama tanaman klasik, melainkan kontaminasi epifit, penyakit akuatik, serta akumulasi logam berat dari lingkungan perairan.
Kedua, dari sisi operasional, persyaratan phytosanitary sering kali tidak mencerminkan risiko nyata dalam rantai produksi rumput laut. Hal ini dapat menyebabkan proses sertifikasi menjadi formalitas administratif tanpa memberikan jaminan kualitas yang substansial, sehingga melemahkan kredibelitas sertifikasi rumput laut di pasar global.
Ketiga, dari aspek perdagangan, ketergantungan pada sistem ini berpotensi menciptakan hambatan non-tarif, terutama bagi negara berkembang. Proses yang panjang dan kompleks dapat meningkatkan biaya transaksi dan mengurangi daya saing produk.
Dengan demikian, diperlukan sistem sertifikasi rumput laut yang lebih adaptif, berbasis risiko, dan sesuai dengan karakteristik ekosistem laut.
Baca juga:
1. Menjaga kualitas pascapanen Ulva agar harga tetap tinggi
2. Seaweed without borders
3. Indonesian seaweed: From shore to shelf
Konsep Global Seaweed Certification Framework (GSCF)
Global Seaweed Certification Framework (GSCF) merupakan pendekatan konseptual yang dirancang untuk menggantikan atau melengkapi sistem sertifikasi konvensional dengan fokus pada empat pilar utama:
Pertama, Biosekuriti Laut. Berbeda dengan pendekatan phytosanitary, GSCF menekankan biosekuriti dalam konteks ekosistem laut. Ini mencakup pengendalian organisme invasif, penyakit akuatik, dan interaksi ekologis dalam sistem budidaya.
Pendekatan ini dapat mengacu pada standar yang dikembangkan oleh World Organisation for Animal Health, yang memiliki mandat dalam kesehatan organisme akuatik.
Kedua, Keamanan Pangan (Food Safety). Rumput laut merupakan bahan pangan yang rentan terhadap kontaminasi logam berat seperti Cd, Pb, Hg, dan As, terutama di wilayah dengan aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, GSCF harus mengintegrasikan standar keamanan pangan berbasis risiko, sejalan dengan pedoman Codex Alimentarius Commission.
Ketiga, Ketertelusuran (Traceability). Sistem traceability menjadi komponen penting untuk memastikan asal-usul produk, praktik budidaya, dan rantai distribusi. Teknologi digital seperti blockchain dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Keempat, Keberlanjutan (Sustainability). GSCF juga harus mengintegrasikan prinsip keberlanjutan, termasuk perlindungan lingkungan, kesejahteraan sosial, dan efisiensi ekonomi. Hal ini sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan dan ekonomi biru.

Manfaat Implementasi GSCF
Implementasi GSCF memiliki sejumlah manfaat strategis, baik bagi negara produsen maupun konsumen.
Pertama, GSCF dapat meningkatkan efisiensi perdagangan dengan menyederhanakan proses sertifikasi dan mengurangi redundansi dokumen. Hal ini akan menurunkan biaya logistik dan mempercepat waktu pengiriman.
Kedua, GSCF dapat meningkatkan kepercayaan pasar melalui standar yang lebih transparan dan berbasis ilmiah. Ini penting dalam menghadapi tuntutan konsumen global yang semakin tinggi terhadap kualitas dan keamanan pangan.
Ketiga, GSCF dapat memperkuat posisi tawar negara produsen seperti Indonesia dalam negosiasi perdagangan internasional. Dengan standar yang diakui secara global, Indonesia dapat berperan sebagai rule-maker alih-alih sekadar rule-taker.
Keempat, GSCF dapat mendorong inovasi dalam sistem produksi dan pengolahan rumput laut, termasuk penerapan teknologi digital dan praktik budidaya berkelanjutan.
Tantangan Implementasi
Meskipun memiliki potensi besar, implementasi GSCF tidak lepas dari berbagai tantangan.
- Pertama, diperlukan harmonisasi standar di tingkat internasional, yang melibatkan berbagai lembaga seperti Food and Agriculture Organization (FAO) dan organisasi perdagangan global. Proses ini membutuhkan waktu dan konsensus yang tidak mudah.
- Kedua, terdapat resistensi dari sistem yang sudah mapan, termasuk penggunaan phytosanitary certificate yang telah menjadi standar global selama puluhan tahun.
- Ketiga, kapasitas institusional di negara berkembang perlu diperkuat untuk mengadopsi sistem baru ini, termasuk dalam hal infrastruktur laboratorium, sistem informasi, dan sumber daya manusia.
- Keempat, diperlukan investasi awal yang signifikan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan sistem GSCF, terutama dalam aspek teknologi dan pelatihan.
Strategi Implementasi
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan strategi implementasi yang bertahap dan kolaboratif.
- Pertama, pengembangan pilot project di negara produsen utama seperti Indonesia dapat menjadi langkah awal untuk menguji konsep GSCF dalam skala terbatas.
- Kedua, integrasi GSCF dengan sistem yang ada, seperti phytosanitary dan sertifikasi keamanan pangan, dapat dilakukan sebagai pendekatan transisi.
- Ketiga, penguatan diplomasi perdagangan melalui perjanjian bilateral dan multilateral dapat mempercepat pengakuan GSCF di tingkat internasional.
- Keempat, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan sektor swasta (TSIN, ARLI dan ASTRULI) sangat penting untuk memastikan keberhasilan implementasi.
Kesimpulan
Ketidaksesuaian antara sistem phytosanitary dan karakteristik biologis rumput laut menunjukkan adanya kesenjangan dalam tata kelola perdagangan global. Global Seaweed Certification Framework (GSCF) menawarkan solusi inovatif yang lebih relevan, berbasis ilmu pengetahuan, dan adaptif terhadap tantangan masa depan.
Dengan mengintegrasikan biosekuriti laut, keamanan pangan, ketertelusuran, dan keberlanjutan, GSCF berpotensi menjadi standar baru dalam perdagangan rumput laut global. Namun, keberhasilan implementasinya bergantung pada komitmen dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional.
Indonesia, sebagai salah satu produsen utama dunia, memiliki peluang besar untuk memimpin inisiatif ini dan membentuk arah baru dalam tata kelola ekonomi biru global.
***
Editor: Asep Bulkini
Foto-foto: KKP



