Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pembudidaya ikan skala kecil melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Dengan aturan ini, pembudidaya ikan skala kecil mendapatkan kepastian alokasi pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka.

“Kabar bahagia bagi pembudidaya ikan skala kecil, dikarenakan Perpres ini mengatur tata kelola pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pembudidaya. Sasaran tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu dan tepat penerima,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu, dalam siaran resmi KKP (23/2).

Dirjen yang akrab disapa Tebe ini menjelaskan, Perpres tersebut mengatur mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan). Selanjutnya, pengelola Pokdakan bertanggung jawab menyalurkan pupuk tersebut kepada anggota kelompoknya, yaitu pembudidaya ikan dan udang skala kecil.

Pupuk memegang peran krusial dalam meningkatkan produktivitas budidaya ikan dan udang. Pasalnya, pupuk mendorong pertumbuhan plankton yang menjadi sumber pakan alami bagi ikan dan udang.

Baca juga: Produksi akuakultur Indonesia masih tertinggal dari Vietnam

“Keberadaan plankton dapat menjadi indikator kualitas perairan budi daya ikan dan udang. Peningkatan kualitas perairan dapat menghindari ikan dan udang dari stress, sehingga dapat mencapai panen sesuai dengan target produktivitas dan berkelanjutan,” jelas Tebe.

Harga terjangkau dan berkualitas

Tebe menambahkan, pembudidaya ikan dan udang skala kecil akan mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau dan kualitas terjamin. Selain itu, ketersediaan pakan alami dari plankton juga membantu mengurangi biaya pembelian pakan buatan. Dengan pakan alami yang berkelanjutan, pembudidaya dapat memproduksi benih ikan dan udang berkualitas, sehingga hasil panen pun lebih optimal.

Keberadaan Perpres No 6 Tahun 2025 sebagai regulasi tata kelola pupuk bersubsidi untuk subsektor perikanan budidaya mendapat dukungan dari Komisi IV DPR RI. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya KKP, yang telah berupaya mengatur tata kelola pupuk bersubsidi bagi pembudidaya ikan dan udang skala kecil.

“Dengan tata kelola pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima, pembudidaya ikan dan udang skala kecil dapat meningkatkan produktivitas sekaligus pendapatannya,” ujar Abdul.

Abdul juga menekankan bahwa optimalisasi penyaluran dan tata kelola pupuk bersubsidi akan berdampak positif pada pencapaian target swasembada pangan di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa budidaya perikanan adalah masa depan sektor kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, produktivitasnya harus terus ditingkatkan dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan ekosistem. Penyaluran pupuk bersubsidi diyakini dapat menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas dan kualitas hasil perikanan yang dihasilkan oleh pembudidaya skala kecil.