Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan ekosistem karbon biru Indonesia mampu menyerap karbon hingga 10 juta ton CO2e per tahun. Potensi ini berasal dari ekosistem mangrove dan padang lamun yang tersebar di berbagai wilayah.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa seiring dengan kesiapan implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) nasional, KKP saat ini tengah memprioritaskan tiga pilar utama, mulai dari penguatan regulasi hingga penyiapan proyek di lapangan.

“Untuk aspek regulasi, KKP tengah melakukan penyusunan regulasi teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025,” ujar Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (14/4).

Selain itu, KKP juga telah merancang prosedur perdagangan karbon yang mengacu pada Perpres tersebut. Prosedur ini disusun dengan mempertimbangkan dampak Nilai Ekonomi Karbon agar dapat memberikan manfaat optimal bagi negara sekaligus masyarakat pesisir secara berkelanjutan.

Pada tahap berikutnya, KKP berfokus memperkuat basis data dan informasi. Upaya ini mencakup pendataan luas ekosistem karbon biru, penetapan baseline emisi, hingga perhitungan potensi serapan CO2 secara lebih akurat. Di sisi implementasi, KKP juga menyiapkan pipeline project melalui proyek percontohan restorasi karbon biru serta program pengurangan emisi di sektor perikanan.

Banner Iklan SBI

Secara rinci, potensi penyerapan karbon tersebut berasal dari dua ekosistem utama. Mangrove dengan luas sekitar 997.733 ha. diperkirakan mampu menyerap hingga 6,36 juta ton CO2e per tahun. Sementara itu, padang lamun seluas 660.156 ha diproyeksikan menyerap sekitar 3,78 juta ton CO2e per tahun.

Lebih lanjut, Trenggono menekankan bahwa mekanisme perdagangan karbon memerlukan integrasi berbagai aspek, mulai dari kepastian tenurial melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sistem registri unit karbon (SRUK), hingga pengawasan yang ketat untuk memastikan pencapaian target nasional.

Baca juga:
1. Panduan baru kurangi jejak karbon di industri udang
2. Jejak karbon akuakultur: Sumber-sumber penghasil emisi dalam budidaya
3. Indonesia inisiasi Bogor Action Plan untuk percepat implementasi ocean accounting

Setiap aksi mitigasi karbon wajib memiliki PKKPRL sebagai prasyarat utama legalitas lokasi proyek. Untuk itu KKP bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam melaksanakan implementasi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Setiap dokumen rancangan aksi perubahan iklim dicatatkan untuk menjamin kedaulatan data karbon biru Indonesia dan mencegah klaim ganda,” ungkapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengingatkan agar pelaksanaan perdagangan karbon internasional tetap menjaga kepentingan nasional. Ia menekankan pentingnya agar skema tersebut tidak mengganggu target Nationally Determined Contribution (NDC) maupun merugikan kedaulatan Indonesia.
***

Foto utama: ©Venambak
Editor: Asep Bulkini